Iklan

 


Iklan

Hukum Pidana Bagi Pelaku dengan Gangguan Jiwa

10 Desember, 2020, Kamis, Desember 10, 2020 WIB Last Updated 2020-12-09T18:56:12Z

ESSA.TV │JAKARTA - Kasus penemuan kerangka di Cimahi dan kebakaran di Krukut Tamansari, mengahadapkan aparat hukum dengan pelaku pidana yang kondisi kejiwaanya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika situasinya demikian, apakah proses hukumnya tetap berlanjut atau dihentikan?. Dalam kitab undang-undang hukum pidana ada istilah yang dikenal dengan alasan pemaaf, bagi pelaku yang kondisi kejiwaannya terganggu. Seperti apa penjelasannya, mari kita tanyakan pada Pengamat Hukum Pidana, Jamin Ginting. (**)

 

Sumber

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hukum Pidana Bagi Pelaku dengan Gangguan Jiwa

Iklan