Iklan

 


Iklan

Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Ditangkap Aparat Polres Solok Selatan

04 Januari, 2021, Senin, Januari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-01-03T17:13:05Z

Polres Solok Selatan saat menggelar press confrence

ESSA.TV │ SOLOK SELATAN -
Okber Donda Sutan Batuah, (43) tahun tersangka pemerasan dan Pengancaman ditangkap Kepolisian Resort Solok Selatan.

Okber ditangkap Berdasarkan LP/197/XI/2020 SPKT-Polres tanggal 30 November 2020 tentang pemerasan dan pengancaman.


"Okber kita tangkap ,Rabu (30/12/2020) sekira pukul 13.00 wib dikediamananya Jorong Bulantik, Nagari Kapau Alam Pauhduo, Kecamatan Pauh Duo," ungkap Kapolres Solsel AKBP Teddy Purnanto, Sabtu (2/1/2021)


Empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO yaitu P 25 tahun, OB 40 tahun, AP 43 tahun, dan A 35 tahun. Satu orang diantara anak pejabat daerah Solsel.


Kronologi kejadian berawal dari Fraksi Golkar Solok Selatan akan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak kasus covid-19 di Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).


Disaat korban membagikan sembako tersebut bersama rekannya, tiba-tiba OD bersama empat DPO lainnya mendatangi korban dan melarang membagikan sembako dilokasi kejadian di Pakan Rabaa Utara tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.


Dengan dilarang korban pergi menuju arah Padang Aro bersama dua rekannya menggunakan mobil toyota avanza warna hitam. "mereka menghadap dan merampas di jalan," Korban dan rekannya harus melarikan diri karena dikejar dengan parang oleh tersangka P yang kini DPO," jelasnya.


Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto menjelaskan, 4 tersangka lainnya sudah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam penyelidikan terkait pelariannya ke Pulau Jawa.


Satu orang yang diamankan tersebut sebutnya, merupakan otak dari kegiatan tindak pidana perampasan dan pengancaman tersebut yakni OD. Namun empat rekannya yang lain tukang eksekusi sembako covid-19.


 "Kita sedang melakukan penyelidikan lokasi keberadaan 4 DPO yang lari ke Pulau Jawa, mudahan saja dalam waktu dekat mereka bisa kita amankan,". Sementara barang bukti yang belum diambil satu unit mobil pickup jenis ford warna silver, senjata tajam jenis padang pada saat tersangka mengancam mengamil BB sembako yang akan disalurkan bagi masyarakat terdampak covid-19. Berkaitan dengan aktor dibalik tersangka OD, pihak Reskrim kata Dwi Purwanto masih mendalaminya.


"Tersangka kita tangkap karena tidak mau memenuhi panggilan kedua, untuk mengantisipasi OD kabur dengan empat DPO lainnya dan diancam kurungan penjara 9 tahun," (**)


Simak video selengkapnya : 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tersangka Pengancaman dan Pemerasan Ditangkap Aparat Polres Solok Selatan

Topik Populer

Iklan