Polres Solok Selatan saat menggelar press confrence |
ESSA.TV │ SOLOK SELATAN - Okber Donda Sutan Batuah, (43) tahun tersangka pemerasan dan Pengancaman ditangkap Kepolisian Resort Solok Selatan.
Okber ditangkap
Berdasarkan LP/197/XI/2020 SPKT-Polres tanggal 30 November 2020 tentang
pemerasan dan pengancaman.
"Okber kita tangkap
,Rabu (30/12/2020) sekira pukul 13.00 wib dikediamananya Jorong Bulantik,
Nagari Kapau Alam Pauhduo, Kecamatan Pauh Duo," ungkap Kapolres Solsel
AKBP Teddy Purnanto, Sabtu (2/1/2021)
Empat tersangka lainnya
ditetapkan sebagai DPO yaitu P 25 tahun, OB 40 tahun, AP 43 tahun, dan A 35
tahun. Satu orang diantara anak pejabat daerah Solsel.
Kronologi kejadian
berawal dari Fraksi Golkar Solok Selatan akan menyerahkan bantuan kepada
masyarakat yang terdampak kasus covid-19 di Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto
Parik Gadang Diateh (KPGD).
Disaat korban membagikan
sembako tersebut bersama rekannya, tiba-tiba OD bersama empat DPO lainnya
mendatangi korban dan melarang membagikan sembako dilokasi kejadian di Pakan
Rabaa Utara tersebut, terjadi adu mulut antara korban dengan pelaku.
Dengan dilarang korban
pergi menuju arah Padang Aro bersama dua rekannya menggunakan mobil toyota
avanza warna hitam. "mereka menghadap dan merampas di jalan," Korban
dan rekannya harus melarikan diri karena dikejar dengan parang oleh tersangka P
yang kini DPO," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres
Solsel, AKP Dwi Purwanto menjelaskan, 4 tersangka lainnya sudah ditetapkan
sebagai DPO dan sedang dalam penyelidikan terkait pelariannya ke Pulau Jawa.
Satu orang yang
diamankan tersebut sebutnya, merupakan otak dari kegiatan tindak pidana
perampasan dan pengancaman tersebut yakni OD. Namun empat rekannya yang lain
tukang eksekusi sembako covid-19.
"Kita sedang melakukan penyelidikan
lokasi keberadaan 4 DPO yang lari ke Pulau Jawa, mudahan saja dalam waktu dekat
mereka bisa kita amankan,". Sementara barang bukti yang belum diambil satu
unit mobil pickup jenis ford warna silver, senjata tajam jenis padang pada saat
tersangka mengancam mengamil BB sembako yang akan disalurkan bagi masyarakat
terdampak covid-19. Berkaitan dengan aktor dibalik tersangka OD, pihak Reskrim
kata Dwi Purwanto masih mendalaminya.
"Tersangka kita tangkap karena tidak mau memenuhi panggilan kedua, untuk mengantisipasi OD kabur dengan empat DPO lainnya dan diancam kurungan penjara 9 tahun," (**)
Simak video selengkapnya :