ESSA.TV │TANAH DATAR - Kehadiran Badan Usaha Milik Nagari/Desa (BUMNag/BUMDes) bertujuan meningkatkan pendapatan ekonomi nagari dan masyarakat.
Hal ini di sampaikan oleh Bupati Tanah Datar dalam Sosialisasi PP no 11/2021 tentang BUMDes dan Permendes PDTT Nomor 3/2021 tentang Pendaftaran/Pendataan dan Pemeringkatan/Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan /atau Jasa Badan Usaha Milik Desa(Nagari) di Aula Kantor Bupati pada Rabu 28-7-2021.
Dengan terbitnya peraturan baru ini diharapkan kepada Wali Nagari dan pengurus BUMNag untuk jeli melihat usaha yang menguntungkan.
Salah satunya yang lagi terendah saat ini adalah usaha Pertashop, Nagari atau Pengurus BUMNag bisa memanfaatkan keberadaan Bank Nagari mengingat kebutuhan modal yang besar.