Kejaksaan Negeri Mentawai Lakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht)
Kepala Kejaksaan Negeri Heni Agustiningsih, SH, MH adakan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di kantor Kejari Kepulauan Mentawai pada Jum'at (21/7/2023)
Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dibagi atas 3. Yaitu: Pencabulan, Narkotika dan Oharda( Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda) dengan rincian: Pencabulan 16 perkara, Narkotika 7, Perjudian 4 dan Pencurian 3 perkara