Iklan

 


Iklan

Kejaksaan Negeri Mentawai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

07 September, 2023, Kamis, September 07, 2023 WIB Last Updated 2023-09-07T16:53:53Z

Kejaksaan Negeri Mentawai Lakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht)


Kepala Kejaksaan Negeri Heni Agustiningsih, SH, MH adakan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di kantor Kejari Kepulauan Mentawai pada Jum'at (21/7/2023)

Kegiatan ini dilaksanakan Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dibagi atas 3. Yaitu: Pencabulan, Narkotika dan Oharda( Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda) dengan rincian: Pencabulan 16 perkara, Narkotika 7, Perjudian 4 dan Pencurian 3 perkara
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Mentawai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Iklan