Iklan

 


Iklan

Bawaslu Mentawai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi APS, dan APK partai

02 Desember, 2023, Sabtu, Desember 02, 2023 WIB Last Updated 2023-12-02T07:35:30Z


Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang tidak sesuai aturan. 


Kegiatan dimulai dengan dilakukannya apel siaga bersama Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Polres Mentawai, Satpol PP Kabupaten Kep Mentawai dan Panwaslu Kecamatan Sipora Utara di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kep Mentawai Senin.(20/11/2023). 


Kegiatan penertiban dimulai dari pelabuhan Tuapejat, Dusun Jati hingga ke Desa Goiso Oinan Sebanyak 125 APK yang terdiri dari Sticker, banner, spanduk dan baliho yang berberhasil ditertibkan karena sudang mengandung muatan kampanye. 


Kordiv PP dan PS Tulus Chandra, S.Sos menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan serentak di 10 Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana sebelumnya telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).


Video :


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Mentawai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi APS, dan APK partai

Topik Populer

Iklan