
ESSA.TV │ PASAMAN BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah Pasaman Barat sampai saat ini masih menunggu Buku Registrasi Perkara Kosntitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, sehingga untuk penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 belum bisa dilaksanakan. (**)
Simak video selengkapnya
: