Iklan

 


Iklan

DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam Menyepakati Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun

28 Juli, 2021, Rabu, Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T05:03:48Z


ESSA.TV │ AGAM - DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam /menyepakati Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam Tahun 2010-2030 menjadi Perda dalam pandangan akhir fraksi/di aula Utama DPRD Agam Jum'at (16/7)//


Ketua DPRD Agam Novi Irwan menjelaskan/ penetapan ranperda menjadi perda disepakati 7 fraksi yaitu dari Fraksi PKS/)Gerindra /PAN/ Demokrat Nasdem/ Golkar/PBB Hanura Berkarya/ dan PPP.

"Penetapan ranperda menjadi perda ini sudah melalui tahapan yang ada/ sesuai dengan peraturan perundang-undangan//


Diantara fraksi yang menyampaikan pandangan akhir tersebut yaitu dari Fraksi Golkar yang disampaikan Adrius//


Pihaknya berharap /Perda tersebut perlu penyesuaian dengan regulasi untuk terciptanya kesinambungan pembangunan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Simak Video Liputannya berikut :


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam Menyepakati Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun

Iklan