ESSA.TV │ AGAM - DPRD Agam dan Pemerintah Kabupaten Agam /menyepakati Raperda Tentang Perubahan atas Perda No.13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Agam Tahun 2010-2030 menjadi Perda dalam pandangan akhir fraksi/di aula Utama DPRD Agam Jum'at (16/7)//
Ketua DPRD Agam Novi Irwan menjelaskan/ penetapan ranperda menjadi perda disepakati 7 fraksi yaitu dari Fraksi PKS/)Gerindra /PAN/ Demokrat Nasdem/ Golkar/PBB Hanura Berkarya/ dan PPP.
"Penetapan ranperda menjadi perda ini sudah melalui tahapan yang ada/ sesuai dengan peraturan perundang-undangan//
Diantara fraksi yang menyampaikan pandangan akhir tersebut yaitu dari Fraksi Golkar yang disampaikan Adrius//
Pihaknya berharap /Perda tersebut perlu penyesuaian dengan regulasi untuk terciptanya kesinambungan pembangunan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Simak Video Liputannya berikut :