ESSA.TV │PASAMAN BARAT - BAKOOR-KAN se- kabupaten pasaman Barat, telah musyawarah pada tanggal 10 Juli 2021 di Aula Yaptip dengan memutuskan beberapa poin di antaranya .
BAKOOR- KAN se - Kabupaten Pasaman Barat, menolak Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor. 06 tahun 2018 tentang Peradilan Adat pasal. 14.a, pasal 14.b, pasal 14.c dan pasal 14.d dan menolak keberadaan Peradilan Adat di kabupaten pasaman Barat karena bertentangan dengan Perda Propinsi nomor. 07 thun 2018,bagisn ke empat Peradilan Adat Nagari pasal 15 dan pasal 16 serta dikarenakan Peradilan Adat di pasaman Barat bertentangan dengan Adat salingka Nagari yang ada di kabupaten Pasaman Barat, dan sudah merusak tatanan Adat yang ada di nagari- Nagari di kabupaten pasaman Barat.
Simak Video liputannya berikut :